Untuk menjawab berbagai persoalan dan upaya pencrapan hukum syar’i pada masa kini, yang berkaitan dengan individu maupun masyarakat, dituntut perhatian yang lebih besar terhadap ilmu-ilmu dasarnya. Seseorang harus mengetahui sumber-sumber hukumnya, dan metode-metode penetapan yang dipakai para ulama terdahulu, untuk kemudian mampu memilih metode yang paling tepat sebagai dasar dalam penetapan…